√ Akhirnya Kartu Fisik NPWP Pribadi Sampai Dirumah, Hanya Nunggu 6 Hari !! - Khairul Fikri - Personal Blogger Indonesia

Akhirnya Kartu Fisik NPWP Pribadi Sampai Dirumah, Hanya Nunggu 6 Hari !!

 

Akhirnya Kartu Fisik NPWP Pribadi Sampai Dirumah, Hanya Nunggu 6 Hari !!

Allhamdulillah Kartu NPWP Pribadi fisik, telah sampai dirumah penulis pada tanggal 01 September 2020. Sebelumnya, penulis mengajukan pembuatan NPWP Pribadi secara online pada tanggal 26 Agustus 2020. Anda dapat membaca artikel "Akhirnya Pengajuan NPWP Pribadi Secara Online Berhasil" tentang proses pendaftaran kemarin. Sekitar 6 hari penulis menunggu kartu fisik NPWP dirumah dan ternyata kartu dikirim melalui jasa pengiriman JNE. Dokumen dibungkus dengan plastik khusus Kiriman Prioritas dari ekspedisi JNE.

 

Dokumen yang dikirim kerumah ada dua buah yaitu surat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan Kartu NPWP Pribadi. Surat SKT berisi keterangan pendaftaran NPWP Pribadi beserta peraturan dan kewajiban bagi Wajib Pajak setelah mendapatkan NPWP Pribadi. Berikut ini enam poin kewajiban seseorang setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak:

  1. Melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dan pelaporan Surat Pemberitahuan SPT) PPh sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan sesuai Undang-Undang PPh;
  2. Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam hal Wajib Pajak diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai Undang-Udang PPh;
  3. Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai Undang-Undang PPN dan PPnBM;
  4. Melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM, dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Badan ditunjuk sebagai Pemungut sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM;
  5. Melakukan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan pemanfaatan di dalam Daerah Pabean atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang PPN dan PPnBM; dan/atau
  6. Melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan PBB Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-Undang PBB.


Itulah proses mendapatkan kartu NPWP Pribadi, selanjutnya ialah permintaan nomor EFIN sebelum mendaftar diwebsite https://djponline.pajak.go.id. agar bisa mengurus pembayaran pajak setiap tahunnya.

Get notifications from this blog

1 komentar