√ Akhirnya Pengajuan NPWP Pribadi Secara Online Berhasil - Khairul Fikri - Personal Blogger Indonesia

Akhirnya Pengajuan NPWP Pribadi Secara Online Berhasil



Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 penulis kembali mengajukan permohonan NPWP Pribadi secara Online. Kali ini menggunakan alasan/pemasukan dana dari tempat kerja, bukan Freelancer lagi. Setelah semua persyaratan dan pengajuan selesai dilakukan di website. Maka penulis menerima pemberitahuan melalui e-mail bahwa pendaftaran eRegistrasi Pajak diterima. Pesan E-Mail juga dilampirkan kartu pajak digital penulis.

Ada beberapa informasi tambahan yang disampaikan didalam e-mail tersebut. Selain nomor NPWP pribadi, ada juga informasi tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Berikut ini informasinya:


  1. Sejak saat ini NPWP anda telah dapat digunakan untuk proses pembayaran, pelaporan dan/atau proses administrasi perpajakan lain yang membutuhkan NPWP; 
  2. KPP tempat terdaftar Anda akan segera meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan yang Anda lampirkan. Jika data dan dokumen yang Anda sampaikan masih memerlukan penjelasan, KPP akan menyampaikan pemberitahuan. Sebaliknya, Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda akan dikirimkan oleh KPP Terdaftar Anda ke alamat sesuai dengan isian alamat domisili (KTP) yang Anda isikan ketika melakukan pendaftaran; 
  3. Jika sampai 1 bulan sejak Anda menerima email ini, Anda belum mendapatkan kartu NPWP asli dan SKT, silahkan datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan kartu NPWP Anda;
  4. Jika kartu NPWP Anda rusak/hilang, silahkan datang ke KPP/KP2KP terdekat untuk mendapatkan kembali kartu NPWP secara GRATIS! 
  5. Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan di https://djponline.pajak.go.id, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN di KPP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya; 
  6. Jagalah selalu kerahasiaan EFIN Anda. EFIN merupakan salah satu alat autentikasi untuk menjaga keamanan transaksi elektronik Anda di dalam layanan perpajakan online Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan enam poin diatas, dapat kita simpulkan bawah setelah mengurus NPWP Pribadi di https://ereg.pajak.go.id/, selanjutnya kita harus mengurus EFIN di website https://djponline.pajak.go.id. Untuk Kartu NPWP Pribadi fisiknya akan dikirim oleh pihak perpajak ke rumah kita. Selain informasi diatas, ada juga informasi pembayaran pajak sebagai berikut:

PEMBAYARAN PAJAK

  1. Pembayaran pajak dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos;
  2. Pembayaran pajak melalui Bank dapat dilakukan secara langsung di kantor Bank, melalui mini ATM (EDC) di KPP terdekat, maupun melalui fasilitas ATM atau internet banking (bagi bank yang telah menyediakan);
  3. Menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau Electronic Billing yang dapat anda lakukan secara online di laman yang disediakan DJP (https://djponline.pajak.go.id);
  4. Bagi karyawan yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, pembayaran pajaknya dilakukan oleh perusahaan/instansi/ lembaga tempat Anda bekerja;
  5. Bagi karyawan yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dan/atau memperoleh penghasilan lainnya, agar melakukan pembayaran sendiri sesuai perhitungan yang telah dilakukan.

PELAPORAN SPT 

  1. Menyampaikan SPT secara langsung ke KP2KP/KPP tempat WP terdaftar;
  2. Menyampaikan SPT secara langsung ke KP2KP/KPP terdekat atau ke Layanan di luar Kantor yang diselenggarakan oleh KP2KP/KPP (untuk jenis SPT tertentu);
  3. Menyampaikan SPT melalui saluran elektronik online (e-Filing) di saluran milik DJP (https://djponline.pajak.go.id) atau saluran lain milik Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh DJP; 
  4. Menyampaikan SPT melalui pos tercatat maupun jasa ekspedisi atau jasa pengiriman/kurir Untuk menghindari sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT, laporkan SPT sebelum jatuh tempo (SPT Tahunan: 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April  untuk WP Badan; SPT Masa: PPN - akhir bulan berikutnya, PPh - tanggal 20 bulan berikutnya).

Setelah email pertama diterima, penulis menerima e-mail kedua yang berisi tentang hasil penelitian pendaftaran kita oleh pihak perpajakan. Jadi, setelah kita diterima pendaftarannya, pihak perpajakan kembali meneliti atau mengejek kebenaran pendaftaran tersebut. Jika ditelah lengkap dan benar, maka pihak perpajakan akan mengirimkan SKP dan kartu NPWP. Berikut isi e-mail kedua:

Nama : KHAIRUL FIKRI
NPWP anda : 9x.xxx.xxx.x-xxx.xxx 
KPP Terdaftar : KPP Pratama Sleman

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di KPP, data pendaftaran Anda dinyatakan telah benar dan lengkap. KPP terdaftar akan mengirimkan SKT dan Kartu NPWP sesuai dengan alamat yang Anda daftarkan.

Hormat Kami,
Administrator eRegistration
Direktorat Jenderal Pajak
http://ereg.pajak.go.id

Email ini dikirimkan secara otomatis oleh sistem, kami tidak melakukan pengecekan email yang dikirimkan ke email ini. Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi Kring Pajak (021) 1-500-200

Langkah selanjutnya ialah menunggu kartu fisik NPWP sampai dirumah dan permintaan nomor EFIN ke KPP tempat daftar NPWP.

Get notifications from this blog

1 komentar