√ Cara Registrasi Daftar Akun DJP Online Pajak.go.id - Khairul Fikri - Personal Blogger Indonesia

Cara Registrasi Daftar Akun DJP Online Pajak.go.id

Cara Registrasi Daftar Akun DJP Online Pajak.go.id


Saat ini pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara online melalui website djponline.pajak.go.id. Tentunya, Anda harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor rahasia EFIN pajak. DJPOnline di desain dan disesiakan oleh pemerintah untuk memudahkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar biaya pajak tahunan.

Pada website tersebut juga sudah memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran Akun DJPOnline ini. Berikut ini penulis kutip langsung dari websitenya:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-). 
  2. Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan. 
  3. Untuk melakukan registrasi akun masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan dengan benar, kemudian klik tombol Submit untuk ke tahap selanjutnya.


Cara membuat akun DJP Online:

  1. Kunjungi website https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  2. Masukkan nomor pokok wajib pajak Anda pada kotak NPWP
  3. Masukkan nomor rahasia EFIN Anda pada kotak EFIN
  4. Masukkan kode keamanan seperti pada gambar Captcha di kotak Kode Keamanan
  5. Klik tombol Submit

  6. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman baru yang berisi data diri seperti nama lengkap, e-mail dan nomor seluler.
  7. Silahkan isi bagian yang kosong seperti Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi dan Kode Keamanan.
  8. Terakhir klik tombol Submit
  9. Nanti akan muncul pesan Sukses

  10. Sekarang masuk ke akun E-Mail Anda yang terdaftar saat buat NPWP kemarin atau yang muncul pada halaman tadi (langkah nomor 6).
  11. Cek pesan baru masuk di E-Mail, jika tidak ada maka cek folder SPAM E-Mail Anda.
  12. Pada pesan tersebut akan berjudul [DJP Online] Aktivasi yang dikirim oleh efiling@pajak.go.id
  13. Lihat pesan tersebut yang berisikan keterangan identitas pengguna (nomor NPWP Anda) dan sebuah tombol bertuliskan AKTIFKAN AKUN
  14. Klik tombol AKTIFKAN AKUN
  15. Nantikan akan diarahkan ke halaman baru dan akan muncul tampilan pesan Sukses

  16. Saatnya masuk atau login ke akun DJP Online
  17. Silahkan coba masuk melalui halaman https://djponline.pajak.go.id/account/
  18. Apabila berhasil masuk, maka Anda akan melihat halaman yang berisikan pesan warning "Untuk bisa mengakses layanan DJP Online, dimohon agar melakukan konfirmasi dengan menekan tombol Ubah Profil". Klik saja tombol OK.

  19. Anda akan langsung diarahkan kehalaman Profil, silahkan perbaharui informasi tentang diri Anda.
  20. Selanjutnya klik terlebih dahulu tombol Ubah Profil.
  21. Akan muncul pesan konfirmasi, maka klik Ya/Benar
  22. Kemudian muncul pesan lagi, maka klik Ya


Lalu, Apa yang Dilakukan Setelah Daftar Akun DJP Online ?

Setelah Anda mendaftar akun DJP Online, maka hanya tinggal menunggu jadwal pelaporan SPT yaitu setiap tanggal 31 Maret atau tiga bulan setelah akhir tahun. Anda akan menerima pemberitahuan (melalui E-Mail) untuk melaporkan SPT ke DJP Online. Jadi silahkan ditunggu dan baru melaporkan SPT Anda.


Sekilas Info

SPT berisi laporan:
  • Pajak NPWP pribadi
  • Pajak Penghasilan
  • Pertambahan nilai (ketika membeli rumah atau mobil baru)

Wiraswasta/ Pengusaha
Penghasilan bersih pengusaha jika setiap bulannya 10 juta rupiah maka akan dikenakan pajak. Pajak yang harus dibayar ialah pajak bulanan dan pajak tahunan. Oleh sebab itu, setiap bulan Anda wajib melapor penghasilan usaha perbulan. Jika tidak, maka orang pajak akan mengkalkulasi sendiri penghasilan bulanan Anda berdasarkan pelaporan saat pertama daftar. Hal ini akan merugikan Anda.

Simulasi
Saat awal (bulan Januari) pelaporan Anda membuat penghasilan bulan sebesar 15juta. Namun, dibulan-bulan berikutnya Anda tidak melakukan pelaporan. Sehingga pihak pajak akan menganggap penghasilan bulanan Anda 15 Juta rupiah tiap bulan. Efeknya, mereka kalkulasikan per tahun 15 x 12 = 180 juta rupiah. Terus dikalkulasi persennya sesuai aturan pajak.

Padahal dibulan Februari dan Agustus penghasilan Anda tidak sampai 10 juta rupiah. Oleh sebab itu pajak tahunan Anda menjadi tinggi karena Anda tidak rutin melaporkan penghasilan usaha.

Ingat, Anda tidak melakukan pembayaran atau laporan tiap bulan, TAPI orang pajak akan tetap nagih Anda tiap tahun.




Get notifications from this blog

1 komentar