√ Tiga Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak, Bisa Online Juga!! - Khairul Fikri - Personal Blogger Indonesia

Tiga Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak, Bisa Online Juga!!

Tiga Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak, Bisa Online Juga!!

 

Setelah NPWP Pribadi berhasil dibuat, maka selanjutnya proses pengurusan EFIN. Dikutip dari blog Catatan Ekstens,  EFIN merupakan kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number yang berupa nomor identitas Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut berupa pelaporan SPT melalui e-Filing ata pembuatan kode billing pembayaran pajak. Nomor EFIN juga disebut dengan Kode Billing.

 

Ada tiga cara untuk mendapatkan nomor EFIN pajak yaitu mendatangi kantor pajak, menelpon, dan melalui email (online). Informasi alamat kantor, nomor telepon dan email kantor pajak terdekat (wilayah Anda) dapat dilihat pada website https://pajak.go.id/unit-kerja. Informasi daerah Sleman sebagai berikut:

 

Nama Kantor :

KPP Pratama Sleman

Alamat Kantor :

Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Depok, Sleman

Kota :

Yogyakarta

Email :

kpp.542@pajak.go.id

0274-4333940

Fax :

0274-4333957

HP/Whatsapp :

081281111542 Helpdesk

08112630542 Konsultasi SPT Tahunan 

08887542542 Konsultasi SPT Tahunan 

08888542542 Konsultasi SPT Tahunan 

085794444542 Konsultasi SPT Tahunan 

08886542542 Layanan Validasi SSP 

085728037169 Layanan Kode Billing 

089672376777 Layanan Kode Billing

Twitter :

@pajak_sleman


Informasi terupdate bisa dilihat di laman website  https://pajak.go.id/unit-kerja. Pada postingan ini, penulis berbagi permintaan EFIN melalui e-mail.

 

Permintaan EFIN Melalui E-Mail

Pertama, penulis mengirimkan pesan ke e-mail KPP pajak daerah domisili tempat pendaftaran kemarin. Isi pesannya seperti dibawah ini:

Selamat Siang bapak/ibu KPP Pratama Sleman

Maaf menggangu, izin perkenalkan diri. saya _NamaPenulis_. Saya baru saja membuat NPWP Pribadi pada tanggal _Pendaftaran_ kemarin. Selanjutnya saya ingin mengurus permohonan nomor EFIN.Mohon bantuannya,

Terimakasih.

 

Kedua, pihak pajak membalas pesan e-mail penulis keesokan harinya seperti dibawah ini:

Terima kasih telah menghubungi KPP Pratama Sleman, Untuk memperoleh EFIN ORANG PRIBADI harap melampirkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP (dengan NIK dan nomor NPWP yang cukup jelas terbaca dan tidak terbalik, lampirkan kembali dalam balasan email ini).

WAJIB diantumkan dalam email, sebagai berikut:

MOHON AKTIVASI/CETAK ULANG EFIN ATAS:

NPWP    : (format tanpa titik dan strip)

Nama :

email : (tuliskan email sama dengan email pengiriman)

No. HP : (format 62xxxxxxxx)

atau ikuti link ini https://e-mailer.link/---------- (sampaikan di jam kerja 08.00 s.d. 15.00 WIB)

 

Ketiga, penulis melakukan instruksi sesuai pesan e-mail dari pihak pajak diatas. Kartu Fisik NPWP telah penulis terima saat pihak pajak memberikan pesan e-mail diatas. Kemudian melakukan SWA(Selfie) foto dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Alhamdulillah besoknya yaitu tanggal 03 September 2020, nomor EFIN sudah penulis terima. Berikut isi pesan dari pihak pajak yang berisi nomor EFIN:

Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Kepada

_nama_penulis_

SLEMAN

EFIN _nomornya_

 

Tahap selanjutnya setelah mendapatkan nomor EFIN yaitu mendaftar di website https://djponline.pajak.go.id. Berikut penjelasan website DJPOnline yang penulis kutip langsung dari website resmi pajak.

Salah satu kewajiban wajib pajak setelah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT ini ada 2 (dua) macam yaitu SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang dilaporkan/dibayarkan setiap bulan. Untuk edisi kali ini yang akan kita bahas adalah mengenai SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Usaha paling lambat tanggal 30 April.

Untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyediakan berbagai fasilitas. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan bisa dilaksanakan secara manual, e-filing maupun e-form.

  1. Manual, datang kekantor pajak untuk mengisi formulir.
  2. E-Filing, online melalui website https://djponline.pajak.go.id.
  3. E-form, online dan offline. Jadi sebagian proses pengisian formulir bisa di lakukan secara offline tanpa internet dan sebagian menggunakan internet.

 

Sekedar informasi, penulis mengutip bagian E-Filing sebagai berikut:

Ditjen Pajak menyediakan aplikasi online untuk melaporkan SPT Tahunan melalui efiling untuk mengurangi antrian di Kantor Pelayanan Pajak. Dengan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Pelaporan SPT Tahunan melalui efiling menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus meminta nomor e-fin ke Kantor Pelayanan Pajak. Nomor e-fin ini digunakan untuk mendaftar pelaporan secara online melalui efiling.

Wajib pajak bisa membuka website Ditjen Pajak di alamat djponline.pajak.go.id kemudian memilih menu e-filing. Setelah melakukan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, Wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT Tahunan. Pengisian secara efiling ini relatif mudah karena sudah disediakan panduan. Data penghasilan, daftar harta, dan hutang merupakan komponan yang harus diisikan dalam pengisian e-filing. Secara umum, pengisian SPT Tahunan secara online melalui efiling tidak jauh beda dengan pengisian secara manual.

Setelah diisi, wajib pajak akan diminta kode verifikasi yang harus dimasukkan sebelum mengirim SPT Tahunan secara online. Kode verifikasi ini dikirimkan ke email masing-masing Wajib Pajak. Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak bisa mengirimkan SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap melalui menu submit SPT. Tidak lama setelah dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing wajib pajak.

Kelebihan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing adalah wajib pajak tidak perlu datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak dan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-filing tidak diperkenankan lagi melapor secara manual. 


 

Sekian berbagi pengalaman penulis tentang cara mendapatkan nomor EFIN Pajak. Apabila ada yang ingin ditanyakan atau sharing pengalaman, dapat menuliskannya di kotak komentar.

Get notifications from this blog

1 komentar