√ Pembuatan NPWP Online Ditolak Karena Pengisian Alamat Domisili Tidak Sama Dengan Alamat Dalam KTP - Khairul Fikri - Personal Blogger Indonesia

Pembuatan NPWP Online Ditolak Karena Pengisian Alamat Domisili Tidak Sama Dengan Alamat Dalam KTP


Hari Sabtu 29 Juni 2019 saya mendaftar untuk membuat NPWP Pribadi, silahkan baca artikel "Permasalahan Daftar NPWP Pajak Online, Sudah Masuk Tapi Keluar Otomatis Lagi" untuk melihat cara daftarnya. Pagi tadi sekitar pukul 5 pagi, penulis kembali mendapat pesan di E-Mail yang berisi penolakan eRegistrasi Pajak yang kemarin ditolak. Pesan E-Mail tersebut juga berisi alasan kenapa pendaftaran kemarin ditolak, berikut ini pesan nya :


Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap permohonan dengan nomor transaksi xxxxxx, pendaftaran NPWP tidak dapat dikabulkan karena alasan berikut:
Pendaftaran NPWP sesuai data KTP, silahkan isikan alamat domisili sama dengan alamat dalam KTP
silahkan Mengajukan Permohonan kembali dengan menggunakan Akun yang Sama. Terimakasih
Jadi, harus buat pendaftaran lagi. Namun, seingat penulis saat mengisi formulir bagian alamat domisili sudah sesuai dengan KTP. Akhirnya, penulis mencoba berapa tes, yaitu:

Tes Pertama
Menambahkan pada kolom "Jalan" dengan mengisi kata "Desa" dan kotak Blok serta Nomor diisi dengan angkat satu (1). Sehingga 30 Juni 2019 pukul 14:41 Wib penulis selesai mendaftar lagi dan menunggu balasan ditolak atau diterima pendaftaran NPWP tersebut. Namun, pukul 18:41Wib penulis menerima pesan penolakan lagi. Berikut isi pesannya:

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap permohonan dengan nomor transaksi 190103342530, pendaftaran NPWP tidak dapat dikabulkan karena alasan berikut:
Pendaftaran NPWP sesuai data KTP, silahkan isikan semua alamat sama dengan alamat KTP
silahkan Mengajukan Permohonan kembali dengan menggunakan Akun yang Sama. Terimakasih

Tes Kedua
Setelah yang pertama gagal, maka Senin 1 Juli 2019 8:07Wib penulis daftar lagi dengan perubahan pada alamat sesuai pesan penolakan sebelumnya yaitu semua alamat di isi sesuai KTP. Adapun alamat yang harus diisi pada formulir yaitu:

  1. Pada tahap ke 4, ada "D. Alamat Tempat Tinggal" dan ini di isi sesuai KTP.
  2. Pada tahap ke 5, ada "E. Alamat Domisili" dan ini di isi sesuai KTP.
  3. Pada tahap ke 6, ada "F. Alamat Usaha" dan ini di isi sesuai KTP.

Perlu diketahui bahwa penulis mengosongkan kotak bagian Blok dan Nomor disetiap tahapan, karena memang penulis tidak memiliki blok rumah dan nomor rumah di KTP.

Ahirnya pada 12:17 Wib pendaftaran penulis ditolak karena bebeberapa yaitu:

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap permohonan dengan nomor transaksi xxxxxx, pendaftaran NPWP tidak dapat dikabulkan karena alasan berikut:
Permohonan NPWP untuk FREELANCE harus langsung dilakukan di KPP xxxx karena ada kewajiban konsultasi yang harus dilakukan dengan membawa KTP ASLI dan Materai 6000.
Silahkan Mengajukan Permohonan kembali dengan menggunakan Akun yang Sama. Terimakasih
Sekian dan terimakasih.


Get notifications from this blog