√ Permasalahan Daftar NPWP Pajak Online, Sudah Masuk Tapi Keluar Otomatis Lagi - Khairul Fikri - Personal Blogger Indonesia

Permasalahan Daftar NPWP Pajak Online, Sudah Masuk Tapi Keluar Otomatis Lagi


Hari ini banyak sekali cerita yang ingin di bagikan hehe, namun penulis akan berbagi sebagian saja. Hari ini jalan-jalan ke daerah nol kilometer Yogyakarta, setelah cukup lama cerita-cerita dengan teman-teman, akhirnya kami memutuskan untuk kembali pulang. Setelah tiba di kos, penulis teringat sebagian cerita waktu sama teman-teman tadi yaitu tentang NPWP. NPWP yang merupakan singkatan Nomor Pokok Wajib Pajak sudah lama bisa diurus secara online/daring.

Niat Buat NPWP Juga
Melihat teman yang sudah buat NPWP maka penulis ingin membuat juga, meskipun sudah lama berkeinginan membuatnya tetapi belum terlaksana. Akhirnya, malam ini mencoba membuat NPWP secara daring. NPWP itu sendiri ada dua jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Usaha/Badan. Nah, penulis ingin membuat NPWP Pribadi dulu karena belum memiliki usaha atau berkerja di perusahaan atau lembaga lainnya.

Mulai Cari Informasi Daftar NPWP Pribadi Online
Hal pertama tentu mencari informasi cara daftar NPWP secara daring dan akhirnya ketemu juga di online-pajak.com. Berdasarkan informasi tersebut, kita bisa daftar melalui situs resminya yaitu ereg.pajak.go.id sehingga penulis pun mencoba mendaftar.

Proses Daftar NPWP Pribadi Online
Pertama kita kunjungi situs untuk daftar di https://ereg.pajak.go.id/daftar, selanjutnya mengisi formulir daftar yaitu alamat E-Mail dan captcha. Setelah mengisi dengan benar maka klik tombol "Daftar". Satu pesan baru akan masuk di E-Mail yang kita daftarkan tadi, buka pesan tersebut dan klik link aktivasi nya yang bertulisan "link verifikasi" seperti dibawah ini :

Pada tanggal 29-06-2019 sistem kami menerima permintaan pendaftaran akun eregistration untuk Anda. Untuk melanjutkan langkah pendaftaran akun, silakan klik tautan berikut ini:
link verifikasi
Kedua, setelah klik link verfikasi maka akan muncul formulir yang berisi informasi data diri kita. Silahkan di isi hingga selesai dan selanjutnya pesan kedua akan masuk ke E-Mail. Silahkan dicek lagi E-Mail dan klik link aktivasinya lagi seperti dibawah ini:

Pada tanggal 29-06-19 pukul 11:33:00 sistem kami menerima permintaan pendaftaran akun untuk Anda. Untuk mengaktifkan akun Anda, silakan klik tautan berikut ini:
link aktivasi
Ketiga, akun kita sudah aktif dan saatnya masuk/login ke sistem pajak untuk membuat NPWP Pribadi.

Masalah Daftar NPWP Pajak Online, Sudah Masuk Tapi Keluar Otomatis Lagi
Penulis mencoba masuk ke sistem dan setelah beberapa detik masuk kesistem, halaman atau sistem secara otomatis berpindah ke halaman login/masuk lagi. Penulis mencoba masuk lagi dan hasilnya masih sama. Selanjutnya, berpikiran bahwa kesalahan pada browser yang digunakan maka berpindah dari Google Chrome ke Microsoft Edge. Namun hasilnya masih sama, akhirnya penulis mencoba kembali ke browser awal dan masuk sistem. Setelah berhasil masuk sistem, penulis segera mengklik salah satu menu yang tampil di sistem dan akhirnya tidak keluar otomatis lagi.  Kemudian penulis baru mengklik menu "Pendaftaran NPWP" dan langsung scroll kebawah dengan cepat untuk melanjutkan pembuatan NPWP nya.

Saat daftar NPWP Online maka sebaiknya baca dulu artikel ini "permasalahan daftar NPWP" sehingga bisa membantu untuk memahami istilah-istilah yang kurang dimengerti saat daftar.

Saat daftar terdapat 9 tahapan (formulir) yang harus di isi dan pastikan sudah di isi dengan benar ya :). Setelah selesai tahap ini, status daftar akan menjadi "Lengkap" seperti gambar dibawah ini:


Dapat kita lihat informasi yang tersedia yaitu :
Pilih Rekam / Edit Formulir kemudian klik Kirim Token, lalu masukkan token yang terkirim lewat email sewaktu mengirim permohonan. Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran adalah "KIRIM".
Anda bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah membuat permohonan sebelumnya atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak oleh KPP Tujuan.
Maka, selanjutnya klik tombol dengan tulisan "Minta Token" dan akan mendapatkan pesan baru di E-Mail yang berisi seperti ini:

Token Anda dengan nomor layanan xxxxxxx adalah : xxxxxxxxx
selanjutnya, silahkan lakukan pengiriman dengan menekan tombol kirim permohonan pada Dashboard permohonan pendaftaran NPWP
Kemudian, kita copy atau salin kode toke tersebut dan kembali ke halaman sistem pajak. Sebelumnya Sahabat bisa membaca tentang informasi seputar pajak di halaman https://pajak.go.id/index-belajar-pajak atau lainnya dari Direktorat Pajak Indonesia sebagai syarat proses daftar selanjutnya. Selanjutnya klik tombol dengan tulisan "Kirim Permohonan" dan memasukkan kode token tadi. Akhirnya status pendaftaran NPWP berubah menjadi "Kirim".

Saatnya menunggu keputusan apakah pendaftaran NPWP kita diterima atau ditolak. Pemberitahuan tersebut akan disampaikan melalui pesan E-Mail.

Sekian sharing hari ini tentang daftar NPWP secara online dan permasalahan yang dialami penulis saat daftar.

Get notifications from this blog